Download Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap File Word Tahun 2016

0

Selamat datang di IDNOffice.my.id, Situs yang menyediakan berbagai macam tutorial, tips dan trik microsoft Office serta keperluan file kantor anda terlengkap di Indonesia. Selain itu, Anda juga bisa mengunduh berbagai macam Contoh Surat Bisnis, Surat Dinas, Surat Izin, Surat Kuasa, Surat Lamaran Kerja, Surat Pemberitahuan, Surat Penawaran, Surat Pengunduran Diri, Surat Peringatan, Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Resmi, Surat Undangan dll dengan berbagai macam format sesuai kebutuhan.

Berikut ini adalah Download Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap File Word Tahun 2016 - .
Download Kumpulan Contoh Surat Template DOC, PPT, PDF AI, CDR, EPS, SVG, PNG, atau JPEG di IDNOffice.my.id. Download Contoh Surat Bisnis, Surat Dinas, Surat Izin, Surat Kuasa, Surat Lamaran Kerja, Surat Pemberitahuan, Surat Penawaran, Surat Pengunduran Diri, Surat Peringatan, Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Resmi, Surat Undangan,Template undangan, template desain, serta semua keperluan kantor anda secara gratis all format. Download logo vector format lengkap.
Download Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap File Word Tahun 2016 - Salah satu acuan dan padoman dalam menetapkan peraturan sekolah yang punya kekuatan hukum yang mengikat adalah kode etik guru yang berguna dalam mengatur dan menetapkan tanggungjawab guru di dalam suatu sekolah, oleh karena itu Kode Etik Guru ini wajib hukumnya dalam suatu sekolah.

Bagi anda yang merasa kesulitan mendapatkan Kode Etik Guru ini silahkan saja download file wordnya untuk diedit sesuai dengan kebutuhan anda.
Download Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap File Word Tahun 2016
Download Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap File Word Tahun 2016


Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap

Memnag bentuk dan tulisannya berantakan, tetapi jangan khawatir karena dalam file wordnya tidak seperti ini silahkan saja download filenya untuk memudahkan anda.


PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. BELAWA
SD NEGERI 203 LEPPANGENG  
Jl. Benteng No. 1 Wattang Desa Leppangen Kec. Belawa
______________________________________________

PERATURAN KEPALA SDN 203 LEPPANGENG  
NOMOR : 421.1/047/05-118/VII/2016

TENTANG
KODE ETIK GURU SDN 203 LEPPANGENG  KEC. BELAWA

KEPALA SDN 203 LEPPANGENG  

Menimbang       :      Bahwa dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru SDN 203 Leppangeng , perlu menetapkan kode etik Guru SDN 203 Leppangeng
                                
Mengingat       : 1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007  tentang standar Kepala Sekolah.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007  tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     Kode etik Guru SDN 203 Leppangeng  sebagai berikut.

BAB I
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru SDN 203 Leppangeng sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru SDN 203 Leppangeng dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, Sekolah dan rekan seprofesi, sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAB II
NILAI-NILAI OPERASIONAL
Pasal 3
Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai Islam dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional guru.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 4
(1) Hubungan Guru SDN 203 Leppangeng dengan Peserta Didik:
a.  Berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga Sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Mengakui setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.  Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana SDN 203 Leppangeng  yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik  di luar batas kaidah pendidikan.
g.  Berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif  peserta didik.
h. Mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.   Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya.
j.   Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.   Terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.  Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
q. Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam proses pembelajaran seperti mbahmu, goblok, bodoh dan sebagainya
(2) Hubungan Guru SDN 203 Leppangeng  dengan Orangtua/Wali Siswa :
a.  Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.  Merahasiakan informasi peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.  Memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan di SDN 203 Leppangeng .
f. Menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)  Hubungan Guru SDN 203 Leppangeng  dengan Masyarakat :
a. Menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru SDN 203 Leppangeng  dengan Rekan Sejawat:
a. Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi Sekolah.
b. Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Menciptakan suasana Sekolah yang kondusif.
d. Menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar Sekolah.
e. Menghormati rekan sejawat.
f. Saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Berbagai dengan rekan-rekan lainnya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Menerima rekan lainnya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.  Membasiskan-diri pada nilai-nilai agama islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.  Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.Tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat, seperti mencaci maki, “misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
n. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas Ibtidaiyah pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.  
r.   Tidak memanggil sejawat dengan panggilan : abi, abah, om, adik, neng, cak, atau panggilan lain yang kurang pantas

(5) Hubungan Guru SDN 203 Leppangeng  dengan Profesi :
a.  Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.  Tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

BAB III
PELAKSANAAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI
Pasal 5
(1) Guru SDN 203 Leppangeng  bertanggung jawab secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas pelaksanaan Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng .
(2) Setiap guru SDN 203 Leppangeng  harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng .
Pasal 6
(1)  Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng  dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru SDN 203 Leppangeng .
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng  dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 7
(1)  Pemberian sanksi oleh Kepala SDN 203 Leppangeng  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(3)  Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng  wajib melapor kepada Kepala SDN 203 Leppangeng.
(4) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Kepala SDN 203 Leppangeng .
(5) Kepala  SDN 203 Leppangeng  merekomendasikan Kepada Pengurus Yayasan Annur atau menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru SDN 203 Leppangeng .
BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
(1)  Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala Sekolah ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)     Peraturan Kepala Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                               Ditetapkan di     : Leppangeng
                                               Tanggal             : 17 Juli 2016

                                               Kepala SDN 203 Leppangeng





                                               HJ. ..............................................
                                               NIP. .............................................

Untuk mendownload Contoh Kede Etik diatas silahkan kelik download berikut ini : 

 ===== DOWNLOAD =====

Demikian artikel tentang Download Contoh Kode Etik Guru Terbaru dan Terlengkap File Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan mudah mudahan apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dan jangan lupa baca juga :

 

Bingung cara mengunduh? Baca tata Cara Unduh Contoh Surat Bisnis, Surat Dinas, Surat Izin, Surat Kuasa, Surat Lamaran Kerja, Surat Pemberitahuan, Surat Penawaran, Surat Pengunduran Diri, Surat Peringatan, Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Resmi, Surat Undangan,Template undangan, template desain, logo dll di situs ini. Gunakan fitur pencarian atau gunakan Sitemap untuk mempermudah pencarian logo, poster, banner, spanduk, id card, kartu nama, twibbon, dll di situs ini.
Not sure how to download? Read system How to Download Examples of Business Letters, Official Letters, Permits, Power of Attorney, Job Application Letters, Notification Letters, Offer Letters, Resignation Letters, Warning Letters, Agreement Letters, Statement Letters, Official Letters, Invitation Letters, Invitation Templates, design templates, logos etc. on this site. Use the search tool or use Sitemap to make finding Official Letters, Permits, Power of Attorney, Job Application Letters, Notification Letters, Offer Letters, Resignation Letters, Warning Letters, etc. on this site.
Lihat Ketentuan Layanan sebelum Anda mengunduh contoh surat, Anda dianggap setuju dengan ketentuan tersebut setalah mengunduh contoh surat di situs ini. Jika ada kesalahan tautan unduhan, mohon laporkan ke admin melalui halaman Formulir Kontak agar dapat segera diperbaiki.
See Terms of Service before you download the logo, you are deemed to agree with these terms after downloading the Official Letters on this site. If there is an error in the download link, please report it to the admin via the Contact Form page so that it can be fixed immediately.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Post a Comment (0)

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top